Pilu tangis A.A Ngurah Darmawan menjadi sorotan persidangan

Terkini 27 Oct 2026 11:14 • 3 min read • 7 views • By SATRIYA, ST
Pilu tangis A.A Ngurah Darmawan menjadi sorotan persidangan
Pilu tangis A.A Ngurah Darmawan menjadi sorotan persidangan. Tolong bebaskan saya karna saya tidak ada bukti melakukan kejahatan. Majelis Hakim dimana Hatinurani kalian"Ujarnya

DENPASAR, mediasuarabudayanusantara,my.id - Sidang sengketa tanah Subak Kerdung memasuki babak pembelaan. Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan alias Turah Darmawan memohon majelis hakim membebaskannya dari dakwaan pemalsuan surat sporadik tanah dalam sidang pledoi di PN Denpasar, Senin (26/10/2026).

 

Di depan majelis, Darmawan mempertanyakan dasar dirinya diproses pidana. Ia menegaskan tanah yang menjadi objek perkara adalah warisan turun-temurun dari kakeknya dan sporadik dibuat untuk memperjuangkan hak, bukan memalsukan.

 

“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

 

“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan saya,” imbuhnya.

 

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, I Nyoman Pasek, dan I Made Sugiarta Nugraha menilai dakwaan tidak didukung bukti yang saling bersesuaian.

 

Dr. Rizal Akbar Maya Poetra menegaskan tidak ada niat jahat memalsukan dokumen. Kliennya membuat sporadik berdasarkan dokumen yang diyakini miliknya.

 

“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia akan memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” kata Rizal.

 

Tim juga mempertanyakan klaim kerugian Rp19 miliar yang dikaitkan dalam perkara. Menurut pembela, dasar penghitungan dan hubungan kausal dengan sporadik yang dipersoalkan belum teruji secara memadai di persidangan.

 

“Alat-alat bukti, baik itu berita acara, barang bukti, maupun keterangan saksi-saksi yang disampaikan di persidangan, itu tidak saling berkesesuaian,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya memohon putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

 

“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami minta terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak onslag. Bahwa itu bukan tindak pidana,” tandas Rizal

 

Dalam pledoi diungkap, saksi pelapor Anak Agung Gede Darma Putra di bawah sumpah mengakui tanah Subak Kerdung diklaim sebagai warisan keluarga Puri Kaleran yang pengelolaannya diserahkan kepada penggarap, namun belum bersertifikat.

 

Konflik menguat ketika pada 2023 pihak Darmawan menggugat keluarga pelapor terkait klaim penguasaan. Gugatan perdata Darmawan disebut ditolak di tingkat pertama, dikuatkan di tingkat banding, dan ditolak di kasasi.

 

Namun tim pembela menekankan, putusan perdata soal kepemilikan tidak bisa otomatis diterjemahkan sebagai bukti pidana pemalsuan. Unsur pidana harus dibuktikan tersendiri, termasuk soal keaslian dokumen, pengetahuan terdakwa, dan unsur kesengajaan.

 

Pembela juga menyoroti penerapan Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Majelis diminta mencermati asas legalitas dan ketentuan peralihan terkait tempus delicti perbuatan yang didakwakan.

 

Dalam nota pembelaan, tim hukum meminta majelis mempertimbangkan sikap sopan, kooperatif, dan rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum.

 

Kini bola ada di tangan Majelis Hakim PN Denpasar untuk memilah secara cermat antara sengketa keperdataan terkait klaim warisan dan pembuktian unsur pidana pemalsuan agar tidak tercampur dalam satu kesimpulan. (BARREYO/BALI)

 

Komentar (0)

Belum ada komentar.