Dosen Hukum UWP Sebut Pintu Pemakzulan Wapres Kini Bergantung Konfigurasi Politik DPR
SURABAYA, mediasuarabudayanusantara.my.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (BEM FH UWP) menggelar kajian hukum terkait Pemakzulan Wakil Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kajian tersebut bertajuk “Di Balik Wacana Pemakzulan: Manuver Politik atau Ujian Kedewasaan Demokrasi?”.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis, 08 Oktober 2026 di Gedung E2, UWP Kampus Benowo, Surabaya. Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari FH UWP, FISIP UWP hingga alumni FH UWP yang menjadi kader sejumlah partai politik di Indonesia.
Narasumber pada kajian tersebut adalah Fikri Hadi, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra. Adapun moderator pada kegiatan tersebut ialah Aziza Candra Puspita yang merupakan mahasiswa FH UWP.

Kajian Hukum diawali penyampaian mosi pro dan kontra yang disampaikan yang masing-masing disampaikan oleh M. Budi Pamuda Anggara Putra dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UWP, serta Veto Pratama Putra Andrajati dan Nirma Yuliana Kartika dari FH UWP.
Selanjutnya pada pemaparan, Fikri Hadi menyampaikan terkait quo vadis kedudukan wapres pasca Putusan MK. Ia menyampaikan dinamika ketatanegaraan pasca Putusan MK tersebut. Salah satunya ialah isu pemakzulan atau impeachment.
“Kalau kita cermati, memang putusan MK menyatakan N.O. atau tidak dapat diterima karena menyangkut legal standing pemohon. Namun secara materiil, MK mengamini apa yang diajukan oleh pemohon dengan mengakui bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA/sederajat, sehingga isu impeachment pun mengemuka.” Papar Fikri.
Namun menurutnya, realisasi impeachment tersebut bergantung kepada konfigurasi politik di DPR. Sebab berdasarkan Pasal 7B UUD NRI 1945, pintu awal impeachment ialah melalui DPR dan terdapat kuorum yang harus dipenuhi.
“Oleh sebab itu, Pasca Putusan MK tersebut bola panas kini berada di tangan DPR.” Tegasnya.

Ketua Pelaksana Kajian Hukum, Aisyah Kholila Salsabila menyampaikan bahwa isu pemakzulan tersebut dipilih mengingat isu tersebut tengah hangat pasca Putusan MK yang diucapkan pada Selasa, 6 Oktober silam.
Senada dengan Aisyah, Ketua BEM FH UWP, Sabilillah Mubarok Arwanhadi menyampaikan bahwasanya kegiatan Kajian Hukum merupakan agenda rutin yang menjadi program kerja BEM FH UWP dengan mengangkat isu hukum terhangat dan relevan di tengah masyarakat dengan mengundang narasumber dengan kepakaran yang sesuai terhadap isu yang dipilih.
“Kami berharap dengan adanya program ini, dapat membangun nalar kritis di kalangan mahasiswa FH UWP.”, Tegasnya.
Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa Kajian Hukum tersebut juga sejalan dengan moto FH UWP sebagai Sekolah Advokat Handal dengan visi Socio-Legalpreneur. Harapannya lulusan FH UWP nanti menjadi seorang praktisi hukum yang memiliki kepekaan terhadap isu di tengah masyarakat sehingga dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. (ARIE)
Komentar (0)
Belum ada komentar.